Sabar lihat dulu putusan-nya. Putusan asli bukan video
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat, mengatakan hingga saat ini belum melihat surat keputusan dari DPD RI, seluruh informasi masih berdasarkan video putusan sehingga perlu dibaca dan dikaji.
“Sabar lihat dulu putusan-nya. Putusan asli bukan video,” ucap dia.
Sejauh ini menurut KPU Bali apabila pemberhentian Arya Wedakarna berkaitan dengan kode etik DPD RI bukan merupakan unsur pidana maka semestinya tak mengganggu posisinya sebagai calon DPD RI Pemilu 2024.
“Ya pastinya kalau hanya etik tidak menggugurkan syarat pencalonan, makannya saya harus kaji dulu putusan-nya,” ujar Lidartawan.
“Yang menggugurkan itu pidana pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Jadi tidak serta merta diganti, lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengatakan hingga saat ini sekretariat belum menerima surat keputusan pemberhentian AWK, sehingga statusnya masih dianggap sebagai anggota.
Rio menyebut ini pertama kalinya dilakukan pemberhentian terhadap anggota DPD RI, sehingga belum melihat lebih dalam ketentuan apabila senator tersebut sedang proses pencalonan pemilu pada lembaga yang sama.
“Itu saya kurang paham. Cuma kalau diberhentikan dari DPD sepertinya tidak ada (pengaruh ke pencalonan, Red). Setahu saya kalau tidak ada misalnya tersangkut kasus pidana sepertinya tidak masalah, pencalonannya tidak ada masalah,” ujar Rio.
Diketahui pagi tadi BK DPD RI mengumumkan keputusan atas aduan dari warga Bugbug, Karangasem, yang menduga AWK memprovokasi masyarakat dalam kasus pembakaran resor, serta laporan dari MUI Bali yang menilai Arya menebar ujaran kebencian mengandung SARA.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengucapkan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Keputusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” kata dia.
Sementara itu Arya Wedakarna ketika dikonfirmasi hanya mengatakan dirinya tak malu atas pemberhentian ini, namun enggan menanggapi lebih lanjut.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” kata dia melalui pesan singkat. https://tawkapinew.com/